1. Home
  2. /
  3. Dunia Mahasiswa
  4. /
  5. Cara Mendaftar DTKS KIP Kuliah
Dunia Mahasiswa

Cara Mendaftar DTKS KIP Kuliah

KIP Kuliah
1554   |   Posted by Siti Haliza   |   17 January 2024

MAUKULIAH.ID – Hai Sobat Miku! Siapa nih yang masih bingung cara mendapatkan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP)? Gak usah khawatir, yuk Miku kasih info untuk mengajukan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar lolos sebagai penerima KIP Kuliah 2024 ini. Check this out!

Apa itu KIP Kuliah?

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berpotensi melanjutkan ke pendidikan tinggi namun terbatas secara ekonomi. Penerima KIP Kuliah akan dibebaskan dari biaya pendidikan dan mendapatkan subsidi biaya hidup. 

Apa itu DTKS

Bagi Sobat Miku yang ingin mendaftar KIP, syaratnya harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hm apa sih DTS itu? 

Jadi, DTKS adalah inisiatif dari Kementrian Sosial yang digunakan untuk mengidentifikasi keluarga dan individu yang membutuhkan bantuan sosial serta memastikan bantuan tersebut tepat sasaran. Sobat Miku yang ingin mendapatkan bantuan dari KIP, wajib banget untuk terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bagi yang masih bingung, berikut Miku share cara mendaftar.

Baca juga: 8 Program Beasiswa Sarjana, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!

Cara Mendaftar DTKS

1. Melalui Desa atau Kelurahan

Bagi Sobat Miku yang belum terdaftar di DTKS, kalian bisa aktif mendaftar ke kepala desa atau lurah di tempat tinggal. Ingat ya, jangan sekali-kali memalsukan data karena itu melanggar hukum. Nah, berikut langkah-langkahnya:

  • Mendaftar ke kepala desa/lurah dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Kepala desa/lurah akan mengadakan musyawarah desa/kelurahan dan menyampaikan hasilnya ke bupati/wali kota.
  • Dinas Sosial kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan validasi data.
  • Hasilnya akan disampaikan kepada Kementerian Sosial untuk ditetapkan dalam DTKS.
  • DTKS yang disahkan akan disampaikan oleh bupati/wali kota melalui kepala desa/lurah.

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

Penting nih Sobat Miku, kita juga bisa mendaftar DTKS melalui Aplikasi Cek Bansos. Berikut langkahnya:

  • Unduh aplikasi “Aplikasi Cek Bansos” yang resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
  • Pilih “Buat Akun Baru” dan isi kolom yang tersedia dengan data sesuai KTP, termasuk nomor Kartu Keluarga (KK) dan NIK.
  • Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP.
  • Setelah berhasil, data akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial.
  • Akun atau user ID akan diaktivasi setelah data terverifikasi, dan menu pada Aplikasi Cek Bansos dapat diakses.
  • Login dengan username dan password yang sudah dibuat.
  • Pilih menu “Daftar Usulan” dan isi data sesuai dengan KTP. 
  • Setelah mengikuti langkah-langkah di atas Sobat Miku tinggal menunggu hasil validasi dan verifikasi data. 

Baca juga: Cara Daftar KIP 2024: Jadwal, Syarat, & Besar Bantuan Dana

Itu tadi cara mendaftar DTKS agar diterima menjadi pendaftar KIP. Semoga prosesnya lancar dan Sobat Miku bisa menjadi penerima KIP Kuliah yang akan membantu mewujudkan mimpi meraih gelar sarjana. Oh ya, bagi kamu yang sedang mencari informasi kampus dan jurusan, jangan lupa cek artikel baru Miku di maukuliah.id ya!

 

sumber gambar: Kemendikbud

Tags tidak ada

Komentar Anda