- Home
- /
- Dunia Kampus
- /
- Syarat Lulus Kuliah, Mendikbudristek: Tidak Wajib Membuat Skripsi
Syarat Lulus Kuliah, Mendikbudristek: Tidak Wajib Membuat Skripsi
SEVIMA.COM – Aturan baru mengenai syarat kelulusan mahasiswa di perguruan tinggi resmi dicetuskan kemarin (29/08) melalui kanal Youtube Kemendikbudristek. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim resmi menyampaikan bahwa persyaratan kelulusan mahasiswa di perguruan tinggi bagi jenjang S1 dan D4 kini tidak lagi diharuskan menyusun skripsi. Menurutnya, penyesuaian ini akan memudahkan perguruan tinggi menjadi lebih fleksibel dalam menyesuaikan pembelajaran secara relevan dengan dunia luar kampus.
Ketentuan mengenai syarat kelulusan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi. Adanya perubahan syarat ini akan sangat membantu mahasiswa dan perguruan tinggi dalam merancang proses bentuk pembelajaran dan keilmuan yang sudah diampu selama di perguruan tinggi menjadi tidak kaku.
Menurut Nadiem, kegiatan skripsi atau tugas akhir kini bisa bermacam-macam. Mulai dari bentuk prototipe, proyek, hingga bentuk lain sesuai dengan pengalaman mahasiswa selama di kampus.
Adanya peraturan ini bukan berarti membuat mahasiswa tidak mengerjakan apa pun sebagai syarat lulus. Sebagai gantinya, jika perguruan tinggi bisa menerapkan project-based learning.
“Penerapan project-based learning dan asesmen inilah yang nantinya akan menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan sebagai ganti dari skripsi dan tugas akhir,” ujar Nadiem.
Nah, apabila program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir tersebut dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.
Sementara itu, bagi mahasiswa magister masih diwajibkan membuat tesis untuk menyelesaikan studi mereka. Tugas tersebut bisa dibuat dengan berbagai bentuk, mulai dari tesis, prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.
Gambar: Youtube Kemendikbud Ristek