- Home
- /
- Dunia Kampus
- /
- Apa itu Sistem Kredit Prestasi (SKP)? Beban SKP,...
Apa itu Sistem Kredit Prestasi (SKP)? Beban SKP, Distribusi Nilai dan Bukti yang Perlu Dilampirkan
MAUKULIAH.ID– Sistem Kredit Prestasi atau disingkat dengan SKP mungkin masih asing didengar oleh Sobat Miku, apalagi kalau kamu masih menyandang status Maba (Mahasiswa Baru). Singkatnya, Sistem Kredit Prestasi adalah bobot atau nilai kredit yang diberikan kepada mahasiswa setelah mengikuti kegiatan kemahasiswaan.
Lalu, nilai seperti apa yang akan masuk sistem Sistem Kredit Prestasi? Nilai SKP adalah nilai kumulatif kegiatan ekstrakurikuler dan non kurikuler yang dicantumkan pada akhir pembelajaran berupa transkrip kegiatan siswa. Biasanya, SKP ini juga menjadi prasyarat untuk mengikuti wisuda. Nah, untuk lebih mengenal apa itu SKP, Sobat Miku wajib baca artikel ini sampai selesai, ya.
Baca juga: Mengenal SKS, KRS, KST, KHS, dan IPK dalam Perkuliahan
Beban Satuan Kredit Prestasi
Setiap kampus memberikan beban SKP yang berbeda-beda. Misalnya seperti Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya yang menentukan poin SKP minimal adalah 100 poin. Sementara, Universitas NU Surabaya menentukan minimal 125 poin.
Karena setiap perguruan tinggi memiliki standar yang berbeda, jadi kali ini bisa kita dapat dari salah satu contoh beban SKP, antara lain:
Mahasiswa S1 harus memperoleh Predikat
- Sangat Baik >120
- Baik 101 – 120
- Cukup 100
- Kurang <100
Mahasiswa D3 harus memperoleh Predikat
- Sangat Baik >100
- Baik 81 – 100
- Cukup 80
- Kurang <80
Distribusi Nilai Kegiatan SKP
Salah satu yang wajib kamu perhatikan saat mengisi SKP adalah distribusi nilai kegiatan SKP. Biasanya, universitas telah menentukan jumlah pin yang harus kamu dapatkan dari kegiatan tertentu.
Misalnya di sebuah universitas, kegiatan wajib universitas membutuhkan 50 SKP dari total SKP, sedangkan poin sisanya dapat kamu isi dengan mengikuti kegiatan organisasi atau kegiatan lainnya.
Bukti-bukti Kegiatan yang Wajib Dilampirkan
Penilaian SKP didasarkan pada bukti-bukti yang dilampirkan oleh mahasiswa, adapun bukti-bukti yang bisa dilampirkan, di antaranya:
- Sertifikat/Piagam/Piala/Medali/Vandel/bentuk penghargaan lain
- Surat Keputusan/Surat Tugas/Surat Izin
- Daftar hadir (untuk kegiatan reguler)
- Karya nyata dan atau dokumentasinya
Baca juga: Maba Wajib Tahu! Inilah Cara Mengisi KRS Anti Gagal
Gimana sudah lebih mengenal SKP, kan? Tenang saja, meskipun menjadi syarat untuk daftar wisuda, mengisi SKP itu cukup mudah jika kamu aktif mengikuti berbagai kegiatan kampus. Jadi, tidak perlu khawatir akan sulit mengikuti wisuda, ya.
Oh ya, jangan lupa kunjungi maukuliah.id. Wajib banget, agar kamu mengetahui informasi seputar kampus dan jurusan. Juga, kamu bisa mendapatkan berbagai tips yang menarik. Sampai jumpa di artikel selanjutnya!
Ditulis oleh Shitny Dwi
Disunting oleh Seprila Mayang